TAPTENG-Pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara kini telah ditahan Polres Tapteng.
“Saat ini, Pelaku MS telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah untuk di Proses sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Harahap.
Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa AMF 3,5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati di Kota Batu
Diketahui, bocah berisinial PHN tersebut tinggal bersama tantenya MS di Perumahan PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah sejak tahun 2022.
Baca juga: R.M Terdakwa Pencabulan Siswi SMA di Parkiran PTC Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara
“Korban PHN diberikan ibunya kepada pelaku atas permintaan pelaku kepada ibu korban. Sehingga anak pelaku memilki teman bermain di Manduamas,” terangnya.
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
Saat ini, ibu korban yang diketahui tinggal di daerah Aek Muara Pinang Sibolga telah membuat laporan resmi ke Polisi, yang keberatan dengan perlakuan adiknya tersebut terhadap anaknya.ha
Editor : Redaksi