NEW YORK - Duta Besar Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Riyad Mansour mendesak lembaga internasional tersebut untuk melakukan tindakan jika Israel mengabaikan resolusi Dewan Keamanan tentang gencatan senjata di Jalur Gaza selama Ramadan.
Resolusi tersebut berhasil diadopsi pada Senin waktu setempat setelah Amerika Serikat (AS) memilih abstain dan tidak menggunakan hak veto.
Baca juga: Rehabilitasi Wajib bagi Konsumen Narkoba di Asia Timur dan Tenggara Masih Berlangsung
"Resolusi ini bersifat mengikat," kata Mansour, dilansir dari Al Jazeera pada Selasa (26/3/2024).
"Jika Israel tidak menjalankannya, Dewan Keamanan harus menggunakan Pasal 7 untuk mengambil tindakan, termasuk tindakan hukuman, untuk memaksa Israel mematuhi resolusi ini," jelasnya.
Baca juga: PBB: Dunia di Ambang Kehancuran
Pasal 7 dari Piagam PBB memberikan wewenang kepada Dewan Keamanan untuk melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pemberian sanksi hingga intervensi militer.
Sementara, Juru Bicara PBB Farhan Haq juga menegaskan bahwa resolusi ini bersifat mengikat. Dia membantah pernyataan Juru Bicara Gedung Putih John Kibry yang mengatakan sebaliknya.
"Semua resolusi dewan keamanan adalah bagian dari hukum internasional, jadi sifatnya mengikat seperti hukum internasional," terang Haq.
Adopsi resolusi ini disambut baik banyak negara, termasuk Indonesia. Upaya serupa sebelumnya selalu gagal karena veto AS.ind
Editor : Redaksi