Sri Mulyani dan Risma Bakal Jadi Saksi untuk Anies-Muhaimin di MK

realita.co
Sri Mulyani dan Risma dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. Foto: dok Kemensos

JAKARTA -  Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) akan mengajukan sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa majelis hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.

Baca juga: Menteri Keuangan Keluhkan Biaya Pinjaman Bank Dunia yang Tinggi

“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti. Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2024).

Ari menjelaskan, pihaknya mengajukan hal itu kepada majelis hakim karena tidak memiliki kapasitas langsung untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut.

Dia lantas menjelaskan sejumlah nama yang berpotensi untuk diajukan pihaknya sebagai saksi. Di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.gel

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
“Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya, bagaimana misalnya Menteri Keuangan [terkait] penggunaan anggaran negara kita, Menteri Sosial [terkait] penyaluran bansos-bansos kita,” lanjutnya.
 

Ari berpendapat, sosok-sosok tersebut penting untuk memberikan kesaksian agar masyarakat memahami apa yang disebutnya sebagai “pengkhianatan konstitusi” selama tahapan Pilpres 2024 lalu.

Baca juga: Soal Gugatan Anies, Yusril: Berisi Narasi, Asumsi, Opini Bukan Fakta


Dia juga berharap agar MK memberikan putusan seadil-adilnya di penghujung tahapan perkara nanti.


Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB hari ini, Rabu (27/3/2024).


Anies-Muhaimin selaku pemohon menggugat hasil Pilpres 2024 yang dinilai mengalami banyak kecurangan. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Baca juga: Di Sidang MK, Anies: Ini Saatnya Meneguhkan Nilai Demokrasi


Sementara itu, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan menjalani sidang permohonan pada pukul 13.00 WIB.



 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru