Wartawan Dilarang Minta-Minta THR Ke Pejabat

realita.co
Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers. Foto: dewan pers

JAKARTA (Realita)- Dewan Pers membuat surat edaran tentang larangan bagi wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat.

Surat Edaran tersebut tertuang dalam edaran resmi Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menjelaskan, jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, atau lebaran yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 tahun ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari insan pers.

Dewan pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” kata Ninik dalam siaran persnya, Senin, (1/4/2024).


Dirinya menegaskan, larangan ini diberlakukan karena untuk menghindari kasus penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.


"Dewan Pers bersikap demikian karena dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan," imbuhnya.

Dirinya juga menjelaskan, surat edaran tersebut untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tambahnya.

Ia pun juga menambahkan, bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan, dan meminta-minta THR.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya.

"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya,” terangnya.

Menurut Ninik, jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru