Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha di Depok, Polisi Turun Tangan

DEPOK (Realita) - Sejumlah pelaku usaha di Kota Depok mengaku resah setelah menerima surat permohonan uang THR dari organisasi masyarakat (ormas).

Surat tersebut berisi permohonan partisipasi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang ditujukan kepada pelaku usaha agar memberikan sumbangan dalam bentuk uang.

"Kejadiannya sudah dari tahun lalu, tapi saya tidak berani speak up. Setelah melihat ada yang berani bicara, saya juga ingin speak up,” kata salah satu pelaku usaha di Sawangan, seperti dikutip dari akun Instagram @depok24jam, Selasa (18/3/2025).

Menurut sumber tersebut, ia menerima tiga surat dengan isi serupa dari tiga ormas berbeda.

Atas hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungutan THR ini.

"Jadi untuk kegiatan ini, sudah ada aturan jelas dari Mabes Polri. Tetapi, kami tetap menunggu respon dari masyarakat dan akan menurunkan tim guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Abdul Waras.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi, namun sudah banyak beredar di media sosial masyarakat menyampaikan keluhannya karena hal tersebut.

"Sementara ini belum ada laporan langsung ke polisi. Tapi, kami akan melakukan penyelidikan dengan menurunkan jajaran kepolisian untuk mencari informasi lebih lanjut," paparnya.

Abdul Waras menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pemerasan dalam permintaan THR ini, maka pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika dalam kasus ini ada unsur pemerasan atau tekanan terhadap pelaku usaha, maka kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum," tegasnya.

Kapolres juga tidak menutup kemungkinan akan mempertemukan pihak ormas yang meminta THR dan pelaku usaha.

"Tidak menutup kemungkinan ya. Namun, yang jelas kami tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini belum ada laporan dan pengaduan," tutupnya.Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru