LAMONGAN (Realita) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Kepala Disnaker Lamongan, Moh. Zamroni mengatakan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
"Secara aturan THR wajid diberikan sepekan jelanh lebaran, sejalan dengan itu kami membuka posko pengaduan," ungkapnya kepada awak media. Selasa (18/3/2025).
Posko pengaduan dibuka mulai hari ini di Kantor Disnaker Lamongan, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
"Apabila ada hak-hak berkaitan dengan THR pekerja, bisa segera melapor akan segera kami tindaklanjuti," bebernya.
Ditegaskan Zamroni, bahwa sesuai rapat koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa posko ini wajib didirikan sebagai langkah melindungi hak-hak pekerja.
"Tentu tujuanya adalah agar nanti semua perusahaan bisa melaporkan apakan sudah memberi THR apa belum secata by name by data. Posko juga sekaligus tempat komunikasi koordinasi apabila ada pekerja yang mungkin tidak mendapat THR. Selanjutnya akan kita lakukan mediasi ke pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
Menanggapi perihal THR bagi mitra ojok online atau ojol, Zamroni menyebut bagi pelaku ojol lokal nantinya bisa melaporkan pemberian THR kepada mitra karena sesuai regulasi terbaru perusahaan ojek online umum maupun lokal wajib memberi THR.
"Ojol lokal lamongan, tentu harapan kita dari admin atau pemimpin perusahaan bisa melapor perihal status ketenagakerjaan. Kami harap bisa disesuaikan dengan prosentasi ojok online umum seperti Gojek maupun Grab," urainya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37506-dinas-tenaga-kerja-lamongan-buka-pos-pengaduan-thr-pekerja