SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor.
Baca juga: Gus Muhdlor Mangkir lagi tanpa Alasan, KPK Ancam Jemput Paksa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, KPK menetapkan tersangka baru tersebut.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," lanjutnya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan lewat Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
Menurut Ali, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.
"Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali.
Baca juga: Alasan Sakit Gus Muhdlor Dinilai Agak Lain, KPK Ingatkan Dokter Ada Konsekuensi Hukumnya
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pungli itu dilakukan sejak 2021 dan diduga dipergunakan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan Ari.bc
Editor : Redaksi