Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp 650 Juta, Nama Ayah Gus Muhdlor Terseret

JAKARTA - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2023).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan lewat Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

"Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 07 April 2021 Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dan pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021," ujar jaksa.

Pada Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Mohammad Hani menyetujui permintaan tersebut.

Pada 14 Juli 2021 Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Agoes merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor yang juga menjadi tersangka kasus korupsi.

"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujarnya.

Ahmad Riyad menyetujui untuk menghubungkan Jawahirul ke Gazalba Saleh. Ahmad Riyad meminta Jawahirul menyiapkan uang senilai Rp 500 juta.

"Atas penyampaian tersebut Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatba, dan Gazalba Saleh(Terdakwa). Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riya menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi Terdakwa," tutur jaksa.

Baca Juga: Alasan Sakit Gus Muhdlor Dinilai Agak Lain, KPK Ingatkan Dokter Ada Konsekuensi Hukumnya

Jawahirul menyerahkan uang Rp 500 juta itu ke Ahmad Riyad pada 30 Juli 2022. Kemudian, Ahmad Riyad bertemu Gazalba untuk menyampaikan permintaan Jawahirul agar diputus bebas dalam perkara tingkat kasasi tersebut.

"Ahmad Riyad bertemu Terdakwa dengan menyampaikan permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 atas nama Jawahirul Fuad dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujar jaksa KPK.

Gazalba lalu meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa' meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

Singkat cerita, putusan perkara Jawahirul digelar pada 6 September 2022. Jawahirul dinyatakan bebas.

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IlWJAWAHIRUL Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," ujar jaksa KPK.

Baca Juga: Alasan Mangkir Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK: Sakit Apa, Sembuhnya Kapan? Ini Agak Lain

Setelah amar putusan dibacakan, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba pada September 2022 di Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ahmad Riyad menyerahkan uang ke Gazalba senilai SGD 18 ribu yang merupakan bagiannya dari Rp 500 juta.

Kemudian, masih pada September 2022, Ahmad Riyad meminta uang tambahan ke Jawahirul Fuad senilai Rp 150 juta. Uang itu pun diserahkan Jawahirul ke Ahmad Riyad di kantornya.

Jaksa KPK mengatakan dari total Rp 650 juta itu, Gazalba menerima bagian sejumlah Rp 200 juta atau SGD 18 riibu. Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," tutur jaksa KPK.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …