Alasan Sakit Gus Muhdlor Dinilai Agak Lain, KPK Ingatkan Dokter Ada Konsekuensi Hukumnya

realita.co
Gus Muhdlor. Foto: Dok Juni

JAKARTA- Setelah ditetapkan tersangka korupsi, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pekan depan.

Baca juga: Besok Dipanggil lagi, KPK Minta Gus Muhdlor Kooperatif

Gus Muhdlor sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersnagka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hari ini, Jumat (19/4/2024).

Namun, ia beralasan sedang sakit dan menjalani perawatan hingga sembuh.

“Oleh karena itu minggu depan, kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut kapan Gus Muhdlor akan dipanggil kembali.

Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik bahwa mereka telah mengirim surat panggilan pemeriksaan.

“Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman,” tutur Ali.

Adapun Gus Muhdlor mengaku sedang sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Namun, surat keterangan sakit yang dikirimkan pengacara Gus Muhdlor dinilai tidak jelas.

Sebab, surat itu menyebut Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak 17 April sampai sembuh.

Biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku dua hari.

“Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan lewat Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

KPK pun mengingatkan agar Gus Muhdlor dan dokter yang menerbitkan surat itu bersikap kooperatif.

Sebab, KPK pernah menangani perkara yang tersangkanya menghalangi proses penyidikan dengan alasan sakit.

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum,” tutur Ali.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor.

Baca juga: Alasan Mangkir Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK: Sakit Apa, Sembuhnya Kapan? Ini Agak Lain

Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum.

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini.

Ali belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.war

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru