Saksi: SYL Pakai Uang Kementan untuk Beli Skincare dan Kondangan

realita.co
SYL menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: tom

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang kali ini, saksi mengatakan SYL juga menggunakan anggaran Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

Baca juga: Kesaksian Eks Anak Buah SYL: Auditor BPK Minta Rp 12 M untuk Predikat WTP tapi Dikasih Rp 5 M

Saksi yang menguak hal tersebut adalah Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya. Dia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh soal permintaan-permintaan dari ajudan SYL, Panji Hartanto, kepadanya.

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Gempur menuturkan perawatan kulit anak dan cucu SYL masih di dalam negeri.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak," jawab Gempur.

Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

Gempur mengatakan semua permintaan uang itu selalu dicatat dan dibukukan. Gempur mengakui pernah diminta menghapus bukti catatan permintaan uang di Kementan.

Baca juga: SYL Dituding Beli Tas Mewah Merek Dior Pakai Uang Kementan

Sementara itu, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebutkan bahwa SYL memakai anggaran kementerian untuk kondangan pribadi.

Musyafak menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk keperluan pemberian kado saat SYL pergi kondangan. Ia pun menyebut, SYL kerap meminta disiapkan kado emas setiap kali menghadiri kondangan.

“Misalnya, ada undangan nikahan gitu, biasanya kita siapkan kadonya,” jelas Musyafak.

Hakim lalu menanyakan nilai rupiah dari emas yang digunakan SYL untuk kado saat kondangan tersebut. Musyafak mengatakan emas itu bernilai sekitar Rp 7-8 juta.

Ia pun mengatakan, permintaan soal kado itu tidak datang langsung dari SYL. Melainkan dari ajudannya, Panji. Meski begitu, Musyafak mengaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, pernah menyampaikan permintaan serupa.

“Kadang Panji, kadang Pak Hatta,” sebut Musyafak

Baca juga: Dakwaan Jaksa KPK: Syahrul Ancam dan Singkirkan Pejabat Kementan yang Tak Mau Setor

Musyafak mengaku, tak selalu menuruti tepat waktu setiap permintaan uang tersebut. Bahkan, pihaknya pernah berusaha mengulur waktu, tapi tak menolaknya secara langsung.

“Karena kami nggak mampu ya kita ulur-ulur, sampai lupa gitu,” jelas Musyafak.

Menyikapi adanya aliran duit Kementan yang dinikmati keluarga SYL, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, bakal mengusutnya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, jika mereka tahu dan sengaja ikut menikmati uang hasil korupsi.

“Bisa turut dijerat dengan pasal TPPU, pasal 5 atau pasif,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Juru bicara berlatar jaksa ini menyampaikan, pihaknya kerap menggunakan pasal TPPU jika ada pihak lain yang turut menikmati duit haram. Oleh karena itu, tindakan serupa juga tak menutup kemungkinan bakal diberlakukan terhadap SYL dan keluarganya.im

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru