SURABAYA (Realita)- Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan senilai Rp 37 Miliar dengan Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/5/2024). Namun dalam sidang agenda keterangan saksi itu, saksi Irwan Danny Mussry yang merupakan suami Maia Estianty mangkir.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK S Tanjung mengatakan, pekan lalu surat pemanggilan untuk menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya sudah diberikan kepada Irwan. Ia dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi hari ini, 28 Mei 2024. Sayang, ia tidak hadir. Jaksa juga tidak mengetahui alasannya.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa KPK, Biduan yang Disawer SYL Rp 100 Juta: Maaf Ya...
"Kira-kira Rabu kemarin lah kita kirimkan suratnya. Saya lupa harinya. Tetapi, pastinya minggu lalu sudah kita berikan suratnya. Tadi hanya dua orang saksi terkait saja dari PT Times Group," kata Tanjung saat ditemui awak media usai sidang, Selasa 28 Mei 2024.
Ia pun tidak mau menyimpulkan alasan ketidakhadiran Irwan dalam sidang itu. Tetapi yang pasti, ia mengungkapkan, saksi itu belum memberikan penjelasan secara tertulis atau lisan mengenai ketidakhadirannya. "Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas," jelasnya.
JPU rencananya akan memanggil kembali saksi Irwan. Jaksa akan menjadwalkan kembali saksi tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Eko Darmanto. "Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. Tetapi nanti kita kaji kembali. Apakah keterangan dua orang tadi cukup atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Christin Merliana Pakpahan, personal asisten Irwan Danny Mussry mengatakan, ketidakhadiran pimpinannya karena saat ini Irwan sedang berada di luar negeri. Menurutnya, ada kegiatan yang harus dikerjakan di sana.
“Sudah sekitar empat hari pak Irwan di luar negeri. Kami berdua ini bukan didelegasikan oleh Pak Irwan untuk mengikuti sidang ini. Kami ya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Memang ada acara di luar. Sehingga tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Sementara, dalam persidangan kali ini, enam orang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya. Diantaranya, Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, bernama Teguh Tjokrowibowo, David Ganinanto.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, pengangkutan jasa kontainer.
Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto.
Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah SYL: Auditor BPK Minta Rp 12 M untuk Predikat WTP tapi Dikasih Rp 5 M
Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok, yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp200 juta, kepada Terdakwa Eko Darmanto.
"Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp300 juta," ungkapnya.
Lalu, ada juga Saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups, dan Saksi Christin Merliana Pakpahan, sebagai personal asisten Irwan Daniel Mussry.
Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Daniel Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi senilai Rp100 juta, sedangkan Rendhie Okjiasmoko senilai Rp30 juta.
Baca Juga: Saksi: SYL Pakai Uang Kementan untuk Beli Skincare dan Kondangan
"Times Rendhie Okijiasmoko, konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry," terangnya.
Irwan Danny Mussry dan Maia Estianty.
S. Tanjung menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini akan dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya.
"Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang," terangnya.
"Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013 dan 2016, 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi