Tragis! Bocah 10 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Pasir Kabupaten Serang

realita.co
Lokasi tempat tenggelamnya korban. Foto: Fauzi

KAB.SERANG (Realita) - Bocah berusia 10 tahun, bernama Dika, dilaporkan tenggelam di bekas galian pasir di Kampung Walukon Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang pada Sabtu, 27 April 2024. Kejadian tragis ini membuat ibunya, Halimah, terpukul ketika mendengar kabar tersebut.

Menurut Halimah, ia sedang memasak saat tiba-tiba mendapat kabar bahwa anaknya tenggelam.

Baca juga: Truk Tambang Rusak Jalan Poros, Warga Sambit Ponorogo Unjuk Rasa

"Saya sangat terkejut ketika diberitahu bahwa anak saya, Dika, kecemplung dan tidak bisa ditemukan," ucap Halimah, menggambarkan betapa terkejutnya ia mendengar kabar tersebut.

Halimah bahkan lari seketika tanpa memedulikan pakaian yang dikenakannya. Untungnya, pihak pengusaha setempat memberikan bantuan belasungkawa kepada keluarga yang terkena dampak.

Ketika kejadian dilaporkan, polisi dari Polsek Mancak Polres Cilegon segera bertindak. Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Mancak AKP Desma Priatna, membenarkan bahwa polisi telah mendatangi lokasi kejadian pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Galian Pemasangan Pipa PDAM Dikeluhkan Warga serta Pengguna Jalan

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Dika bersama seorang temannya, Jufroni (10 tahun), pergi ke bekas galian pasir untuk bermain air sekitar pukul 07.00 WIB. Pukul 07.30 WIB, Jufroni kembali ke rumah Dika dengan berita bahwa Dika telah tenggelam di bekas galian tersebut. Saat itu, warga sekitar sedang berupaya mengevakuasi Dika.

Korban baru berhasil dievakuasi setelah setengah jam berjuang. Namun, sayangnya, Dika dinyatakan meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Ibu korban, Halimah

Baca juga: Ratusan Masyarakat Desa Gunung Kembang Gelar Aksi Damai Depan Kantor Bupati Lahat

Pihak kepolisian mengingatkan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka saat bermain, khususnya di sekitar area bekas galian yang berbahaya. Selain itu, pemilik galian pasir diimbau untuk menutup dan memasang peringatan agar warga tidak berenang di tempat tersebut.

Upaya preventif dilakukan oleh Muspika Kecamatan Mancak pada Kamis, 2 Mei 2024, dengan menggelar kegiatan rekonsiliasi dan sosialisasi kepada pemilik usaha tambang pasir di aula kecamatan Mancak, guna mencegah terulangnya insiden serupa.Fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru