RIAU- Seorang ibu tiri di Dusun Bakti, Sungai Daun, Simpang Pujud, Bagan, Riau, berinisial RW (38), diduga meracuni anak tirinya yang berusia 11 tahun dengan kopi sachet yang dicampur dengan racun tikus jenis timex.
Video kejadian tragis ini menjadi viral pada Rabu, 8 Mei 2024, dan memperlihatkan seorang bocah lelaki tergeletak di lantai setelah meminum minuman tersebut.
Baca juga: Ibu Tiri dan Ayah Kandung dari Bocah yang Dirantai, Resmi Tersangka dan Ditahan
Meskipun tidak tinggal bersama pelaku, korban kadang-kadang mengunjungi rumah ibu tirinya karena merindukan ayahnya, meski sebagian besar waktunya dihabiskan bersama neneknya.
Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudianto mengatakan, motif pelaku meracuni anak tirinya karena sakit hati dengan suaminya. "Motifnya karena pelaku mengaku sakit hati kepada suami dan dilampiaskan kepada anak tirinya," kata AKBP Adrian Rabu (8/5/2024).
Andrian menjelaskan percobaan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024). Awalnya RW memberikan korban minum kopi sachet kepada anak tirinya, setelah meminum kopi sachet tersebut, korban mengalami kejang-kejang.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Paman korban yang curiga dengan kejadian ini, kemudian melaporkan RW ke Polisi. Setelah RW ditangkap dia mengakui perbuatannya, telah mencampur kopi sachet dengan racun tikus sebanyak dua bungkus.
Akibat ulahnya kini pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. Ha
Editor : Redaksi