MALANG (Realita)- Seorang Perawat di Dusun Tempur, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, berinisial SH, diduga tanpa kantongi izin praktik mandiri, membuka praktik di rumahnya. Tarifnya hingga Rp 200 ribu sekali periksa.
Seperti yang dikatakan narasumber, kepada media ini, bahwa perawat berinisial SH telah beroperasi membuka praktik di rumahnya semenjak tahun 2014. Menurutnya, banyak warga setempat yang telah berobat di kediamannya perawat berinisial SH tersebut. Tarifnya bervariatif, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 80 ribu hingga Rp 200 ribu sekali berobat.
Baca juga: Terlilit Hutang untuk Gelar Pesta Pernikahan, Perawat Cantik Gantung Diri
"Sudah lama mas buka praktik di rumahnya, setahu saya sejak 2014 hingga saat ini. Banyak warga Pagak yang berobat ke situ. Kalau berobat ke situ kan berdasarkan kelas-kelasan. Ya ada yang mengeluh kemahalan. Setelah berobat kesitu ya mendapat obat, ada yang disuntik," tutur warga, yang tak mau disebutkan namanya kepada Realita.co, Selasa (27/07).
Terkait hal tersebut, perawat berinisial SH, tidak banyak berkomentar saat diwawancarai media ini. Ia hanya mengatakan, agar media bertanya kepada organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Malang.
"Saya tidak mau komentar mas, takut salah. Jadi silahkan langsung saja ke Ketua PPNI Kabupaten Malang," jelas perawat tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Puji Hadi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perawat berinisial SH izin praktiknya yang tertera hanya di Puskesmas Pagak dan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Bahkan, kata Puji, perawat berinisial SH di surat izin praktik perawat (SIPP) telah lewat batas, yang mana berlaku sampai dengan Tanggal 1 Bulan Februari tahun 2021 lalu.
"SIPP yang bersangkutan telah mati. Namun, setelah kami klarifikasi dengan PPNI dan Puskesmas sudah memberikan rekom, hanya yang bersangkutan sampai dengan saat ini belum perpanjangan. Sedangkan praktiknya yang tertera hanya di Puskesmas Pagak dan Ponkesdes setempat. Kalau di rumahya tidak. Karena izin praktik maksimal dua tempat saja," ujar Puji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/07).
Baca juga: PPNI DPD Sidoarjo Gandeng RS Arafah Anwar Medika, Gelar Edukasi dan Vaksinasi Booster
Dari hasil penelusuran media ini, bahwa Perawat berinisial SH tersebut memasang papan nama berupa banner hanya bertuliskan surat tanda registrasi (STR), tidak ada SIPP.
Selain itu, nomer STR yang terpampang di kediamannya berbeda dengan yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Saat dikunjungi ke kediamannya pun, perawat berinisial SH masih aktif menerima pasien.
Baca juga: Wali Kota Buka Musda V PPNI Tingkat Kota Batu dan Beri Apresiasi para Perawat
Menurut keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagak, Naroji, bahwa pihak desa mengetahui kalau perawat berinisial SH adalah hanya perawat Puskesmas di Pagak.
Selain itu, kata Naroji, ia mendapat informasi dari warga yang berobat ke tempat perawat tersebut, obat yang didapat pasien sama dengan obat dari Puskesmas.
"Kalau pihak Desa yang mengetahui ada izinnya ada Bu Widi, Bidan Lilis, sedangkan inisial SH merupakan perawat Puskesmas. Kalau soal izinnya saya tidak tahu, cuma saya pernah mendapat informasi dari warga, katanya yang pernah berobat ke sana (Rumah Perawat berinisial SH) dikasih obat yang sama dengan Puskesmas mas," pungkasnya.mad
Editor : Redaksi