Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi

realita.co
Asep Kosasih yang viral injak Alquran.

JAKARTA-  Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah di depan istrinya sambil menginjak Al-Quran.
 
"15 Mei, hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama. Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dijumpai di kantornya, Jumat (17/5).
 
Laporan tersebut, kata Ade, saat ini sudah masuk dengan nomor registrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ade menyebut, kepolisian hingga saat ini masih menindaklanjuti laporan tersebut.
 
"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," terangnya.

Baca juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi

Peristiwa ini berawal saat istri Asep, Vany Kosasih, merasa curiga suaminya selingkuh. Tak terima dituduh, Asep lalu mengucapkan sumpah sambil menginjak Al-Quran. Aksi Asep itu juga direkam oleh istrinya.
 
Menurut Sunan Kalijaga, kuasa hukum Vany, kliennya mendokumentasikan proses sumpah itu atas sepengetahuan Asep. Vany kemudian melaporkan tindakan Asep itu ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, yang diwakili oleh Feriyawansyah.
 
"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Al-Quran," sebut Sunan Kalijaga.
 
"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," tambahnya.
 
Dalam laporan tersebut, Asep dilaporkan dengan Tindak Pidana Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP.ik

Baca juga: Istri Pejabat Kemenhub yang Injak Alquran, Akui Punya Bukti Suaminya Selingkuh

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru