Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

realita.co
Ilustrasi Pungli PTSL. Foto: Istimewa

MOJOKERTO (Realita) - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis atau pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dinilai pengamat hukum sebagai tindakan korupsi dan patut mendapatkan perhatian khusus dari penegak hukum.

Karena, pada dasarnya program PTSL yang digulirkan pemerintah itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan sertifikat tanah.

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran

"Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bertindak (menyikapinya). Sesuai aturan di surat keputusan bersama 3 menteri sudah ditetapkan besaran biaya PTSL Rp150 ribu," kata pakar hukum, Solikin Rusli, Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pemerintah desa (pemdes) dan juga panitia PTSL desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan melakukan pungutan di atas ketentuan merupakan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah

"Dan itu korupsi. Meski bukan uang negara, tapi (pungli) itu memberatkan masyarakat. Melanggar ketentuan yang sudah ada," tegas Solikin.

Ia pun berharap, agar penegak hukum bisa mengusut tuntas dugaan pungli PTSL di desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto. Agar bisa menjadi pembelajaran bagi pemdes maupun panitia PTSL di wilayah lain di Indonesia.

"Kalau mau diusut jangan hanya panitia PTSL-nya saja yang dikenakan tindak pidana, tapi semuanya mulai tingkatan desa hingga kecamatan. Karena, panitia PTSL melakukan tindakan itu (pungli) atas sepengetahuan kepala desa. Begitu juga kades juga atas sepengetahuan pihak kecamatan, camat atau personel pemerintah kecamatan. Gak mungkin, pihak kecamatan tidak tau akan hal itu (pungli PTSL). Semuanya harus diusut agar tuntas, kalau hanya panitianya saja yang dikenakan pidana, selamanya tidak akan tuntas masalah ini," tegas Solikin.

Yang namanya penanganan korupsi pungli PTSL, diungkapkan Solikin penindakan tidak cukup panitia atau pihak desa saja. Akan tetapi harus sampai ke atas.

Baca juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

"Camat bisa diusut, karena melakukan pembiaran (pungli PTSL di Sentonorejo). Tidak mencegah, padahal punya kewenangan itu namun tidak dilakukan. Maka Camat juga melakukan tindak pidana, karena membiarkan hal tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan adanya pungli PTSL sebesar Rp 400 ribu per bidang tersebut, diakui oleh kepala desa (Kades) Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Sodiq.

"Iya benar, sesuai kesepakatan panitia, kita tarik biaya (PTSL) Rp 400 ribu," kata dia kepada media ini, Jumat (10/5/2024).

Sodiq beralasan jika biaya pengurusan PTSL yang diterapkan pemerintah desa bersama panitia, digunakan untuk pembelian materai, patok, termasuk biaya panitia.

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

Terpisah salah satu panitia PTSL, berinisial AG mengamini pernyataan kepala desa Sentonorejo, Trowulan, terkait adanya pungutan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

"Iya memang benar ditarik segitu Rp 400 ribu untuk biaya pengurusan PTSL di sini (Sentonorejo)," katanya, Kamis (9/5/2024) petang.

Dia menyerahkan semua keputusan terkait penarikan biaya pengurusan PTSL tersebut berdasarkan hasil rapat bersama panitia dan Kades. (rif)

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru