Saksi: SYL Rutin Minta Dibelikan Durian Musang King yang Harganya Mencapai Rp 46 Juta

realita.co
SYL saat akan menjalani persidangan, Senin (20/5/2024).Foto: Tom

JAKARTA - Permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dibelikan mikrofon (mik) dan juga buah durian musang king terungkap dalam persidangan. Masing-masing barang yang diminta itu nilainya puluhan juta rupiah.

Permintaan mikrofon itu diungkap oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah. Dia mengatakan saat itu SYL meminta dibelikan mik Rp 25 juta yang disampaikan SYL lewat pesan WhatsApp (WA).

Baca juga: Ditanya Soal Nasdem Bagikan Paket Sembako ke 34 Provinsi, Sahroni: Tidah Tahu Yang Mulia!

Andi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Andi mengatakan mikrofon itu diantar ke rumah SYL di kawasan Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.

"Karena saksi menyebut BAP, di sini saksi menyebut ada permintaan mik. Ingat saksi?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

"Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan," jawab Andi.

Andi mengatakan permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL melalui pesan WhatsApp. Dia mengatakan SYL berdalih meminjam uang tersebut.

"Itu waktu itu permintaan langsung dari Pak Menteri melalui chat?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Andi.

"Melalui chat ya?" tanya jaksa.

"Chat," jawab Andi.

"Sudah saksi tuangkan ada di BAP ya," timpal jaksa.

"Iya. Dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek' gitu ya," jawab Andi.

Dia mengatakan uang itu belum dikembalikan SYL. Jaksa KPK juga menampilkan percakapan permintaan mikrofon tersebut dalam persidangan.

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa.

"Belum," jawab Andi.

"Nilainya, kemudian bentuk segala macam, apakah sudah dipilihkan pada saat itu?" tanya jaksa.

"Iya, yang seharga Rp 25 juta itu," jawab Andi.

Jaksa juga menampilkan tangkapan layar percakapan tersebut. Tampak ada gambar mik yang dikirimkan dalam percakapan itu.

Selain Andi, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana sebagai saksi. Wisnu mengungkap adanya permintaan pengiriman durian Musang King ke rumah dinas (rumdin) SYL yang harganya mencapai Rp 46 juta.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait pengeluaran untuk pembelian durian ke rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024), Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian Musang King tersebut.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa.

Baca juga: Hindari Penyitaan oleh KPK, SYL Sembunyikan 1 Unit Pajero di Lahan Kosong Perumahan

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya jaksa.

"Durian Musang King," jawab Wisnu.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian. Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp 20 jutaan sampai Rp 40 jutaan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wisnu.

"Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?" tanya jaksa.

"Biasanya kalau durian itu info dari Panji juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan," jawab Wisnu.

Jaksa lalu merincikan permintaan pembelian durian itu dari harga Rp 22 juta hingga Rp 46 juta. Dia mengatakan permintaan itu selalu disampaikan ke Badan Karantina Pertanian.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.

 

Baca juga: Deretan Aset SYL yang Disita KPK, dari Mercedes Benz hingga Rumah Mewah Senilai Rp 4,5 Miliar

"Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan pengiriman durian ke rumdin SYL dilakukan setiap 6 kotak. Dia mengatakan 6 kotak itu berisi 5 butir durian atau 7 butir durian berukuran kecil.

"Oh Musang King, Musang King 6 kotak harganya sekitar Rp 21 juta?" tanya jaksa.

"Enam kotak itu satu kotak isinya 5 atau ada sampai 7 isinya, kalau kecil-kecil sampai 7 butir," jawab Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Wisnu.

"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wisnu.ik

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru