Pemerintah Kembali Salurkan BSU Untuk Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

realita.co
Menteri Ketenagakerjaan Dr Hj Ida Fauziyah M.Si dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah) saat prescon tentang penyaluran BSU tahun 2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

JAKARTA (Realita) - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 ini.

BSU tahun 2021 ini menyasar 8.7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Kriteria penerimanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Di antaranya disebutkan, batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta, atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga Juni 2021. Dan, dana BSU ini diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Untuk rekening bank, penerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU juga berubah, yang  Rp 500 ribu per bulan, dan diberikan langsung 2 bulan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. 

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu. 

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," tambah Anggoro.

Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," tegas Anggoro.

Dia mengatakan, BSU ini sengaja digulirkan Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup pekerja dan keluarga sehari-hari, sekaligus untuk menggerakkan perekonomian sesuai tujuan BSU ini,” lanjut Anggoro.

Sementara itu di tempat lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah 2 tahun dipercaya sebagai penyedia data BSU.

“Kami turut bangga karena BPJS Ketenagakerjaan kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU Tahun 2021. Untuk itu kami meminta pada pemberi kerja atau perusahaan di Madura untuk selalu tertib iuran dan memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK," kata Vinca.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru