Dirwaster LPPKI Jabar Minta Polisi segera Tindak Oknum Suplier Tabung Gas Kosong di Duren Sawit

realita.co
Direktur Pengawas Teritorial Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LPPKI) Jawa Barat, Pantas Siregar. Foto: Dok Tommy

JAKARTA (Realita)- Terkait aktivitas gudang suplier tabung gas kosong elpiji 3 Kg (subsidi) dan 5,5 Kg (non subsidi) yang berada di Kelurahan Kelender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi sorotan bagi aktivis penggiat perlindungan konsumen.

Pasalnya banyak pihak seperti masyarakat luas timbul kekhawatiran akan aktivitas produksi tersebut, banyak kalangan menengah kebawah sering menggunakan untuk memasak kebutuhan sehari-hari.

Polemik ini membuat Direktur Pengawas Teritorial Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LPPKI) Jawa Barat, Pantas Siregar ikut pula mengomentari aktivitas gudang yang disinyalir belum secara utuh mengantongi izin resmi dari Disperindag Jakarta Timur dan PT Pertamina Persero sebagai suplier resmi /agen atau pangkalan dari SPBE Pertamina.

Pantas Siregar juga merinci terkait adanya dugaan suplier tabung gas tak berizin yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Maka dirinya perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

"Bagi Penjual gas LPG tak berizin melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, " ujar Pantas kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, pasal yang berbunyi sebagai berikut, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Dirinya juga menambahkan, dalam Pasal 62 ayat (1)UU Perlindungan Konsumen, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Jelas ini ada unsur pidananya, kami berharap Kepolisian segera menindak 'Pelaku usaha yang nakal yang dapat merugikan Konsumen', demikian, salam konsumen cerdas," imbuhnya.

Di waktu yang sama, AKG yang diduga sebagai bos suplier gudang tabung gas elpiji kosong 3 Kg dan 5,5 Kg menarik bahwa dirinya sebagai pemilik usaha gudang tersebut.

"Tapi saya bukan pemiliknya, dirinya mengklaim bahwa pemiliknya (bos) yang memberikan nomor dirinya (AKG) tadi," kata AKG melalui telepon seluler.

"Bahwa bos pemilik sebenarnya yang memberikan nomor tadi di lokasi gudang," ungkapnya.

Padahal ketika dikonfirmasi saat petang tadi oleh wartawan, Rabu (29/5) dirinya mengungkapkan, bahwa barang tersebut (tabung gas) didapatkan dari pabrik di wilayah Citeureup (PT IPP) dan ketika disinggung masalah dokumen-dokumen perizinan, dirinya (AKG) berdalih itu hanya toko jadi tidak perlu izin.

" Itu toko jadi tidak perlu izin, apalagi itu tabung gas kosong," tutur AKG ketika dikonfirmasi petang kemarin.

Hal ini dikuatkan oleh keterangan anak buah dari gudang suplier tersebut saat ditemui awak media, dirinya langsung memberikan nomor AKG (diduga bos) 0813*****898.

"Nomor tersebut atas nama TJ AKG, untuk izin usahanya kita kurang tahu, kita mah karyawan, dia (bos) main taruh-taruh barang aja, kita khusus tugasnya kirim-kirim barang, terkadang dia kirim pdf, " beber Anak buah di lokasi gudang.

Untuk masalah perizinan, tanya saja langsung sama dia, kita berlima hanya sebagai pekerja," pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru