Kemenkeu Jawa Timur Laksanakan Lelang Serentak

realita.co
Kepala Kanwil DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo.

SURABAYA (Realita) - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya, Kamis (30/05/2024).

Aset-aset yang dilelang berasal dari lelang eksekusi yang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Baca juga: Kanwil DJP Jawa Timur Blokir 3.827 Rekening Penunggak Pajak

Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang non eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor yang diikuti Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I serta lelang amal. Hasil dari lelang amal akan diserahkan ke lembaga sosial.

”Lelang Serentak Tahap I merupakan wujud sinergi dari semua instansi vertikal di Kemenkeu Jawa Timur baik pajak, bea cukai, kekayaan negara dan lelang, perbendaharaan, serta sekretariat bersama," kata Sigit Danang Joyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera bagi para penunggak pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu memiliki kewenangan penegakan hukum pajak berupa penyitaan dan pelelangan dari penunggak piutang negara,” lanjutnya.

Aset yang dilakukan lelang eksekusi adalah tanah, unit rukan, unit ruko, unit rumah, unit apartemen, mobil, truk, motor, sepeda, mesin, tangki, emas (logam mulia), handphone, laptop, dan ATK dengan jumlah keseluruhan 80 objek.

Lelang eksekusi diikuti oleh 40 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dengan jumlah limit Rp14.962.497.037,-. Lelang non eksekusi diikuti oleh 4 satker di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dengan nilai limit Rp89.393.000,-.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Gelar Drama Manfaat Pajak

Aset yang dilakukan lelang non eksekusi terdiri dari bongkaran sisa renovasi gedung kantor, mobil, dan motor dengan jumlah keseluruhan 8 objek. Lelang non eksekusi dilakukan atas Barang Milik Negara (BMN) yang tidak bisa digunakan lagi untuk operasional kantor.

Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu Jawa Timur juga mengadakan kegiatan lelang amal, dengan melelang barang-barang koleksi sumbangan dari Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkeu Jawa Timur yang hasilnya akan disumbangkan ke Yayasan Askar Surabaya.

Teknis Pelaksanaan Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 difasilitasi Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Barang eksekusi yang dilelang adalah hasil dari tindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak, kemudian dilelang melalui platform oleh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.

Baca juga: Peringatan Hari Pajak Jadikan Momentum Berbenah Diri

Melalui kegiatan lelang serentak ini, Kemenkeu Jatim berupaya untuk mengganti kerugian atas hilangnya potensi penerimaan negara dari penunggak pajak yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Lelang ini diharapkan dapat menjadi upaya efektif dalam mengembalikan sebagian besar dari potensi kerugian tersebut kepada negara dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu melakukan tindakan penagihan, penyitaan, dan pelelangan sebagai upaya pelunasan piutang negara dari sektor pajak dan bea cukai.

Kemenkeu Jatim mengajak seluruh masyarakat dapat mengikuti proses lelang ini. Lelang ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendapatkan barang-barang dengan harga terbaik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru