Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Pengamat: Bertentangannya di Mana?

realita.co
Arifin. Foto: dok Pribadi

JAKARTA (Realita) – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah, Rabu (29/5/2024). Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dan diputuskan oleh Majelis Hakim MA.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi putusan, dilansir dari laman MA, Kamis (30/5/2024). Dalam putusan tersebut MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Masyarakat Peradilan Dikomandoi Prof Yulius Bantu Pendidikan Anak Korban Banjir Galado

Dengan putusan Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana Uji materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut terkait dengan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Kamis (30/5/2024), keputusan ini memicu spekulasi yang akan membuat putra penguasa dapat maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

Dugaan Putra penguasa yang saat ini masih belum bisa mencalonkan diri karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU, sementara penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.

Terkait hal ini,  Pengamat sosial Arifin mengatakan masih bingung bila keputusan Mahkamah Agung itu menyatakan peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan  Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang. 

Baca juga: Kaesang Tunjuk Maidi-Bagus Panuntun Maju Pilkada Kota Madiun

"Silahkan publik Pembaca cari sendiri, Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan termuat dalam Berita Negara RI No.980, 2020," katanya.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. 

Sedangkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi :   

Baca juga: KPU Sudah Terima Salinan Putusan MA Soal Syarat Usia Minimum Cakada

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: huruf e : berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

“Silahkan Publik Pembaca cari sendiri, kalau memang Bunyi Amar Putusan Mahkamah Agung seperti itu, Bertentangannya dimana," tuka Arifin dengan nada tanya.af

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru