KPPU Awasi Rencana Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali

realita.co
Pertemuan antara KPPU dengan Pemprov Bali belum lama ini.

DENPASAR (Realita) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengapresiasi sekaligus mengingatkan Pj. Gubernur Irjen Pol (Purn) Drs. Sang Made Mahendra Jaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dalam rencana pembangunan kereta bawah tanah di Bali.

Fanshurullah menyampaikan itu dalam pertemuannya di Kantor Gubernur Bali, belum lama ini. Pertemuan tersebut sekaligus penutup rangkaian kunjungan kerjanya di Bali selama 5 hari.

Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Dalam pertemuan itu Pj. Gubernur Bali menjelaskan, untuk pembangunan investasi kereta massal atau Bali Urban Rail and Associated Facilities pihaknya akan mengumpulkan beberapa investor baik dalam ataupun luar negeri tanpa menggunakan dana APBN ataupun APBD.

"Rencananya pembangunan Bali Urban Rail and Associated Facilities akan menggunakan pola kerjasama antara cucu perusahaan BUMD PT Jamkrida Bali Mandara, yaitu PT Sarana Bali Dwipa Jaya, dengan investor. Nanti akan terwujud investor club yang akan melakukan pembangunan di Bali,” ungkap Mahendra.

Ketua KPPU mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pj. Gubernur Bali dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Bali tanpa membebani keuangan negara. Namun demikian, lanjut dia, bila tidak hati-hati justru dapat membuka celah terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga KPPU perlu untuk mengawasi.

Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Untuk itu, KPPU segera mengkaji secara khusus konsep ini dan mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat.

"Kami berharap inisiatif ini dapat berjalan dengan baik dalam mengakselerasi pembangunan infrastuktur di daerah dengan tetap mengedepankan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. Jika berhasil, konsep ini dapat dijadikan salah satu referensi strategi pembangunan bagi daerah lain," tegas Ketua KPPU.

Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPPU dan Pj. Gubernur Bali juga membahas berbagai hal, diantaranya saran dan pertimbangan KPPU terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 untuk dapat membuka akses kepada seluruh pelaku usaha.

Menutup pertemuan ini Ketua KPPU dan Pj. Gubernur Bali sepakat untuk terus
menjalin kerja sama dalam mengawal percepatan pembangunan di daerah Bali dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya Bali dan kearifan lokal. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru