Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu
BATU (Realita)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali menggelar Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021. Pada Selasa (4/6/2024)
Baca juga: Camat Bumiaji Bersama Ketua IKD Kota Batu Berinisiasi Dirikan Tempat Istana Karya Difabel
Persidangan tersebut dimulai dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu serta Pemeriksaan Saksi Ahli dari ITN dan BPKP.
Dalam Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menghadirkan Ke 5 Saksi diantaranya, 2 saksi ahli dan 3 Saksi lainya yaitu dari, BRI dan Pengawas Lapangan dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 serta dari Pihak Terdakwa lainya dan perkara yang sama.
Baca juga: Ketenangan Ferdy Sambo Dibahas Saksi Ahli
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH. MH menyampaikan, para ahli dari ITN telah menerangkan, pada saat pemeriksaan fisik di kontruksi Puskesmas Bumiaji dan telah ditemukan kekurangan volume dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sedangkam dari ahli BPKP pada saat melakukan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum.
" Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 telah menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya," terangnya
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP di Bojonegoro, Dua Ahli Sependapat Tentang Kerugian Negara
M. Januar Ferdian, SH. MH. menambahkan, dalam kasus ini ada 4 Terdakwa yaitu, Direktur CV Diah Anugrah Pratama, Direktur CV Punakawan dan 2 Terdakwa lainya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara.
" Sementara 2 terdakwa An. DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Mereka akan dijerat pasal yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya. ujar Januar. (Ton)
Editor : Redaksi