JAKARTA- Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyinggung sikap tenang yang kerap ditunjukkan pelaku pembunuhan berencana dalam mengeksekusi korban dengan sejumlah perencanaan yang matang.
Namun, dalam memetakan kondisi psikologis pelaku, Mahrus menilai perlunya melibatkan ahli psikologi dalam menakar suasana kebatinan seseorang yang merampas nyawa orang lain.
Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
“Pelaksanaan kehendak situasinya tenang. Mutlak dibuktikan karena sifatnya kumulatif,” kata Mahrus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (22/12/2022).
Mahrus merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan kubu terdakwa Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini dihadirkan bersamaan dalam persidangan.
Lebih lanjut, anggota penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mempertanyakan perihal ukuran kondisi psikologis pelaku dan penilaian suasana kebatinan pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Jika situasi tenang, ukuran psikologis batin seseorang itu apa? Sehingga untuk mendukung itu penilaian keadaan,” tanya Rasamala.
Baca Juga: Sambo Diprediksi Bakal Lolos dari Hukuman Mati
“Keadaan yang menyertai hukuman pelaku itu situasi tenang. Rangkaian peristiwa apa ada di setiap diri pelaku untuk berpikir tenang. Sangat mungkin ada bukti yang bisa menjelaskan,” jawab Mahrus.
Ia kemudian membeberkan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan yang didasarkan pada kondisi psikologi tak bisa ia ungkap. Sebab. ia membatasi dirinya sebagai saksi ahli di bidang pidana.
Namun, menurut Mahrus, para penasihat hukum maupun jaksa dapat menghadirkan ahli psikologi sebagai mediator dalam menilai kondisi batin dan psikologis pelaku saat melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diisukan Punya Istri Kedua
“Keterangan saksi dijelaskan motif mendasari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Jelas saya tak memiliki kompetensi. Datangkan ahli, hal yang paling penting kondisi kejiwaan pelaku memutuskan kehendak ada situasi tenang dan jeda. Ahli psikologi dihadirkan tergantung akan menerima hal terkait pelaku dengan situasi tenang. Parameter dalam pasal 30. Ahli psikologi dijelaskan saja gimana hasilnya,” ungkap dia.
Selain itu, keterangan dan analisa yang dikemukakan saksi ahli psikologi dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat tentang kondisi kebatinan dan psikologi dari terdakwa sehingga dapat menunjang terangnya perkara. Terutama, saat memutuskan kehendak untuk membunuh.
“Hal menyertai dimana saksi itu bisa memberikan keterangan. Bisa diperkuat dari ahli dari psikologi. Memutuskan kehendak tidak dalam kondisi tenang atau tenang. Bila tidak terpenuhi, maka unsur itu batal dan patah. Selebihnya saya tidak akan komentar karena sifatnya kejiwaan saya tidak mau masuk,” ujar Mahrus.in
Editor : Redaksi