Terlibat Judi Online, Pegawai Pemkot Madiun Masuk Bui

MADIUN (Realita) – Judi online (judol) masih saja ada di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Begitu juga dengan pemainnya.

Bahkan, salah seorang dari enam tersangka kasus 303 yang dirilis Polres Madiun Kota merupakan tenaga upahan Pemkot Madiun.

Baca Juga: Ojol dan Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

‘’Ada enam tersangka judol. Mulai pemain hingga orang yang menerima endorse situs judol di media sosial,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis pers di mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, proses ungkap kasus judol tersebut terjadi sepanjang periode Oktober-November. Termasuk tersangka APP, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang merupakan tenaga upahan pemkot. Pria 24 tahun itu ditangkap kepolisian pada 4 November lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan sekira pukul 14.00 waktu setempat. APP terbukti bermain lantaran memiliki akun dalam situs judol.

‘’Kami memberikan atensi terkait segala bentuk perjudian. Jangan sampai terjebak atau ketagihan bermain judol,’’ tegas Agus.

Selain APP, lanjut Agus, polisi juga menangkap lima tersangka lain yang bermain judol. Yakni, MRM, warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo; RN, warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun; VS, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun; dan AKH, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Acara Gangster Sakura di Madiun Jelas tanpa Izin, Panitia Masih 'Bebas'

Nah, salah seorang tersangka lainnya merupakan DA, warga Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.

‘’Modus yang dipakai DA dengan menawarkan situs-situs judol melalui media sosial Instagram kepada masyarakat,’’ jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku menerima pesan dari pihak situs judi lewat Instagram miliknya. Tersangka menerima iming-iming upah Rp 400 ribu. Perbuatan tersangka itu membuka peluang melakukan perjudian dan menerima keuntungan atas kesepakatan dengan pihak situs judol.

Baca Juga: Kasus Gangster Sakura Madiun Belum Tuntas

‘’Saya meminta semua masyarakat untuk anti terhadap perjudian. Baik online maupun konvensional. Sebab, judi bisa merembet ke penyimpangan yang lain,’’ tutur Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru