JAKARTA (Realita) - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil persidangan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengungkapkan Demian tidak hadir sejak sidang pertama digelar.
"Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir," ujae Abid kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/10/2026).
Abid memastikan pengadilan telah melayangkan panggilan ulang kepada Demian untuk menggunakan hak jawabnya di persidangan. Namun, Demian tersebut kembali tidak hadir sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek," kata Abis.
Abid menjepaskan, Majelis hakim kemudian menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu relatif singkat. Abid memastikan status perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus pada persidangan yang digelar hari ini.
"Iya, hari ini sudah diputus. Ya hasilnya verstek, diputus," tegas Abis.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Sara Wijayanto. Abid membenarkan bahwa majelis hakim telah mengakhiri ikatan perkawinan kedua selebritas tersebut.
"Iya, dikabulkan," imbuhnya.
Abid menjelaskan tidak ada persidangan lanjutan karena Demian setelah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi pengadilan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 125 HIR yang memungkinkan perkara diputus secara verstek ketika pihak tergugat tidak hadir.
"Tidak ada, karena tidak hadir. Dua kali tidak hadir, itu kan ada peraturan perundang-undangannya, Pasal 125 HIR. Yaitu kalau tergugat tidak hadir, bisa diputus," jelasnya.tan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51553-sara-wijayanto-dan-demian-aditya-resmi-cerai