Sambo Diprediksi Bakal Lolos dari Hukuman Mati

JAKARTA- Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut terdakwa Ferdy Sambo tidak akan divonis hukuman mati atau seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir ).

 

Baca Juga: Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

“Jakarta Selatan ini, untuk perkara-perkara pembunuhan dalam sejarahnya tidak pernah ada (hukuman mati),” kata Asep dilansir dari Kompas TV, Selasa (20/12/2022).

Menurut Asep, keberanian untuk memberi hukuman maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang. Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,” ucap Asep.

“Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati),” imbuhnya.

Asep pun menjelaskan, sejumlah kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan, putusannya tak menerapkan hukuman maksimal. Seperti kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Berbeda dengan, PN Jakarta Pusat yang memutus hukuman maksimal untuk Gubernur hingga konglomerat.

“Kalau kiblatnya selatan, dari dulu, kalau perkara korupsi, kami di Pusat, BLBI ya, saya hajar seumur hidup konglomerat hingga Gubernur BI-nya, tapi selatan (PN Jakarta Selatan) bebas,” papar Asep.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Selain itu, Asep juga mengatakan kasus pembunuhan yang melibatkan penegak hukum dan vonisnya hanya beberapa tahun.

“Sama juga ketika perkara pembunuhan melibatkan penegak hukum, di selatan itu hukumannya tahunan, kalau Tangerang, pasti kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup,” kata pakar hukum pidana tersebut.

Sementara itu, Asep menilai sejumlah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J  bukan penganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan.

“Saya lihat anggotanya ini, ada beberapa yang tidak menganut hukuman mati. Kan menganut hukuman mati itu karena keyakinan, karena pengalaman, karena pengetahuan dan jam terbang,” jelas Asep.

Baca Juga: Divonis Mati, Kubu Sambo:Hanya Berdasarkan Asumsi

“Tapi kalau soal keyakinan susah, kalau sudah tidak menganut hukuman mati,” tambahnya.

Dua dari tiga hakim untuk kasus terdakwa Ferdy Sambo, menurut Asep, tidak menganut hukuman mati. Dengan komposisi seperti itu, maka besar kemungkinan hakim yang menganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan Brigadir J akan kalah.

"Jadi kalau terjadi voting itu pasti kalah, saya berani memprediksi, tapi mudah-mudahan pendapat saya salah," pungkasnya.pop,pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …