Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah perpanjangan yang pertama sudah dikabulkan.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," imbuhnya.

Diketahui, masa penahanan Ferdy Sambo dkk bakal habis pada 6 Februari, sementara persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua belum usai. PN Jaksel mengatakan masa perpanjangan penahanan Sambo dkk sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Diketahui, sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Vonis Ferdy Sambo, istri dan mantan anak buahnya itu segera dibacakan hakim PN Jaksel.

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

Hakim kemudian memerintahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali ke dalam tahanan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru