Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Advertorial

JAKARTA- Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Tak hanya itu, Baiquni juga dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baiquni diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Iran Serang Para Sekutu AS di Timur Tengah

MANAMA (Realita) - Serangkaian ledakan mengguncang sejumlah negara Teluk Arab yang menjadi lokasi pangkalan militer Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (28/2) …

Mobil Tabrak Tembok lalu Terguling

KAMERA CCTV merekam momen sebuah mobil menabrak tembok, terbalik, dan hampir menabrak pengendara sepeda motor di SC. Pengemudi meninggal di tempat kejadian; …