Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

JAKARTA- Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Baca Juga: Susno Duadji Kasus Sambo Sangat Gampang

Tak hanya itu, Baiquni juga dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cilegon dalam

Baca Juga: Tegas! Sambo Bilang Istrinya Diperkosa Yosua

Baiquni diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru