KAB BEKASI (Realita)- Muncul kabar, anggota kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Kabupaten Bekasi mengunjungi kantor Kecamatan dan KUA Cibarusah pada Kamis, (6/6) siang kemarin terkait dokumen yang diduga asli atau palsu (Aspal).
Agenda tersebut diduga adanya penanganan kasus yang merujuk terbitnya sebuah buku nikah asli atau palsu yang dimiliki oleh sesorang istri sah yang masih berstatus menikah dengan suami pertama tetapi dalam dokumen yang terbit di 2018 dengan pasangan barunya.
Dikonfirmasi wartawan, perihal jajarannya mendatangi Kantor Kecamatan dan KUA Cibarusah kemarin siang dan sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh penyidiknya, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah mengarahkan langsung kepada penyidik yang menanganinya.
"Datang saja langsung ke penyidik Polres, langsung sama yang menanganinya," ujar Twedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (7/6/2024).
Sebelumnya terdengar kabar desas-desus adanya petugas Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi mendatangi kantor urusan agama (KUA) dan kantor Kecamatan Cibarusah diduga terkait penanganan kasus pemalsuan dokumen yang diterbitkan secara sah oleh negara bagi yang berstatus sudah menikah tetapi disinyalir di palsukan oleh seseorang perempuan yang saat ini masih menjadi istri sah si suami pertama.
Menurut keterangan nara sumber yang diterima Realita.co, dirinya bercerita bahwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Kabupaten Bekasi mendatangi Kantor Kecamatan Cibarusah untuk memberi surat undangan pemanggilan klarifikasi terkait terbitnya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bermula dari Buku Nikah (aspal) yang saat ini di pakai sang istri dengan pria lain dan diduga dokumen tersebut bisa terbit dengan melibatkan oknum orang dalam.
"Jadi ada pemalsuan buku nikah, di buku nikah tersebut dibuat ngurus KK, Akte. Kan, buku nikah itu palsu, ternyata si istrinya, sudah nikah gitu sama orang lain, jadi suami pertamanya itu nuntut," ujar nara sumber pada Kamis, 6 Juni 2024.
Di waktu yang bersamaan Camat Cibarusah, Rusdi Aziz mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan statment apapun perihal informasi tersebut, Aziz menjelaskan bahwa dirinya juga diminta untuk hadir untuk di mintai klarifikasi ke penyidik polres, Senin (10/6/2024).
"Saya belum bisa berikan statment apapun mengenai hal ini, nanti Senin saya juga ada panggilan klarifikasi perihal tersebut," kata Rusdi Aziz melalui sambungan seluler.
Aziz juga menambahkan, bahwa dalam peristiwa tersebut bukan di era dirinya menjabat melainkan Camat terdahulu sebelum dirinya menjabat.
"Saya juga sudah komunikasi dengan pihak Dukcapil untuk mencari berkas-bekas terdahulu terkait masalah tersebut untuk menunjang agenda saya klarifikasi ke penyidik hari Senin, (10/6)," terangnya.
Diduga dokumen tersebut mirip dengan asli tapi palsu karena tidak teregistrasi, buku nikah tersebut disinyalir terbit pada tahun 2018-2019 di era sebelum Rusdi Aziz menjabat sebagai Camat Cibarusah.
"Jadwal saya (Camat) juga sama dengan Kepala KUA Cibarusah untuk hadir dalam undangan klarifikasi terkait permasalahan tersebut, jadi saya belum tahu lebih jauh duduk permasalahannya seperti apa, jadi nanti takut kesalahan," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi