Pemalsu Dokumen Rp 10 M Divonis 1 Bulan, Warga Gresik Lapor ke Komjak dan KY

GRESIK (Realita) – Merasa terzalimi oleh proses penegakan hukum, Haji Zainal Abidin (48), warga Kecamatan Sidayu, Gresik melayangkan aduan resmi ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY). Ia meminta kedua lembaga pengawas eksternal tersebut mengawasi secara ketat jalannya persidangan kasus pemalsuan dokumen tanah yang kini tengah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Zainal mengaku kecewa dan merasa tidak mendapat keadilan dalam penanganan kasus serupa yang dilaporkannya pada September 2022. Dalam kasus tersebut, dua bidang tanah miliknya di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik—seluas 36.840 m² dan 25.020 m²—telah dijual tanpa sepengetahuannya ke PT Steel Pipe Industry of Indonesia (Spindo) oleh terdakwa Dr. H. Achmad Wahyudin dan kawan-kawan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp9,279 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, yang memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Namun, jaksa hanya menuntut hukuman 3 bulan penjara bagi para terdakwa. Ironisnya, majelis hakim PN Gresik justru menjatuhkan vonis yang lebih ringan: satu bulan penjara. Lebih mengecewakan lagi, vonis ringan itu tidak diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Pidum Kejari Gresik.

"Ini bukan soal lamanya hukuman, tapi rasa keadilan yang diinjak-injak. Apa pantas, pemalsuan dokumen tanah senilai hampir 10 miliar hanya dihukum satu bulan? Saya merasa hukum tidak berpihak kepada korban," ujar Zainal dengan nada kecewa.

Kini, Zainal kembali menghadapi kasus serupa untuk kedua kalinya, yang juga sedang berproses di PN Gresik. Bedanya, objek tanah dalam perkara kali ini berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Namun, para pelaku utama tetap sama, yakni Dr. H. Achmad Wahyudin serta pasangan suami istri Ainul Khuri dan Yeni Yuspita Sari, warga Menganti Gresik.

Agar tidak kembali dikhianati oleh proses hukum, Zainal telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, meminta keduanya turut memantau dan mengawasi jalannya persidangan.

“Saya hanya ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Kasus ini sudah merugikan saya secara materiil dan batin. Saya tidak mau kejadian lalu terulang kembali,” tegasnya.

Zainal berharap, dengan keterlibatan pengawasan dari dua lembaga negara tersebut, persidangan kali ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. moh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …