Buntut Kasus Dokumen 'Aspal', Kantor KUA dan Kecamatan Cibarusah Didatangi Polisi

KAB BEKASI (Realita)- Tersiar kabar adanya petugas Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi mendatangi kantor urusan agama (KUA) dan kantor Kecamatan Cibarusah diduga terkait penanganan kasus pemalsuan dokumen yang diterbitkan secara sah oleh negara bagi yang berstatus sudah menikah tetapi disinyalir di palsukan oleh seseorang.

Menurut keterangan nara sumber yang namanya kami rahasiakan, dirinya bercerita bahwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Kabupaten Bekasi mendatangi Kantor Kecamatan Cibarusah untuk memberi surat undangan pemanggilan klarifikasi terkait terbitnya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bermula dari Buku Nikah (aspal) yang saat ini di pakai sang istri dengan pria lain dan diduga dokumen tersebut bisa terbit dengan melibatkan oknum orang dalam.

Baca Juga: Terkait Buku Nikah Aspal, Polisi Dikabarkan Datangi KUA Cibarusah

"Tadi ada surat panggilan di Kantor Kecamatan, jadi ada pemalsuan buku nikah, si buku nikah tersebut dibuat ngurus KK, Akte. Kan, buku nikah itu palsu, ternyata si istrinya, sudah nikah gitu sama orang lain, jadi suami pertamanya itu nuntut," ujar nara sumber pada Kamis, 6 Juni 2024.

Masih sambung keterangannya, jadi polisi datang ke Kecamatan, minta berkas Kartu Keluarga (KK) yang dulu masuk ke Kecamatan, kenapa itu bisa keluar.

Nara sumber juga mengulas mengapa pihak kepolisian siang tadi mendatangi Kantor Kecamatan Cibarusah, karena berawal dari buku nikah yang disinyalir dipalsukan oleh sang istri dengan pasangannya sekarang, mengapa bisa keluar Kartu Keluarga (KK), Akte padahal sang istri masih berstatus nikah resmi dengan sang suami pertama sedangkan di buku nikah yang diduga palsu sudah menikah dengan orang berbeda.

"Makanya suaminya nuntut, tadi siang polisi langsung datang ke kantor Kecamatan, ambil file," bebernya.

Nara sumber juga melihat, buku nikah tersebut mirip dengan aslinya. Biasa, itumah oknum, makanya Polisi itu datang untuk meminta arsip yang dulu, kenapa Kartu Keluarga (KK) dan Akte itu bisa terbit dan dimana buku nikah tersebut adalah terbitan Kantor Urusan Agama (KUA) Cibarusah.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Pringsewu

"Terbit KK dan Akte memang dari Kecamatan, kalau pihak Kecamatan melihat buku nikah itu ya kaya asli, kalau kita kan gak bisa cek itu asli atau palsu, tadi juga pihak KUA juga ada pemanggilan," ungkapnya.

Cilegon dalam

Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cibarusah H. Husein saat dikonfirmasi Realita.co dirinya membenarkan bahwa pihak dari kepolisian juga mendatangi kantornya terkait adanya dugaan buku nikah palsu terbitan KUA Cibarusah pada tahun 2018 silam tapi tidak teregistrasi.

"Kebetulan saat kepolisian datang, saya sedang perjalanan ke arah Kantor KUA tapi kena macet di jalan, jadi ketemu dengan Operator SIMKAH dan stafnya," ucap Husein kepada wartawan melalui telepon seluler.

Husein juga menjelaskan secara gamblang bahwa operator SIMKAH itu bertugas untuk menerbitkan, mencetak dan meregistrasi juga, mereka (polisi) datang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK Dilepas, Joko Mengadu ke Propam Polda Jatim

"Kita (KUA) juga mendapat surat pemanggilan undangan klarifikasi pada Senin, 10 Juni 2024 nanti, di alamat Ki Hajar Dewantara," ungkapnya.

Husein juga menjelaskan, bahwa pihak kepolisian juga datang pada siang tadi sebatas untuk mengkonfirmasi apakah benar buku nikah (aspal) tersebut di terbitkan oleh KUA Cibarusah.

Sampai berita ini diturunkan Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi AKP Akhmadi dan Camat Cibarusah Rusdi Aziz belum merespon konfirmasi wartawan perihal agenda kemarin siang (6/6) pihak kepolisian mendatangi kantor Kecamatan.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru