JAKARTA - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah diusut KPK. Tim penyidik hari ini memanggil adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, sebagai saksi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Tenri Angka Yasin Limpo," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Klaim Berkontribusi pada Negara Rp 2.400 Triliun per Tahun
Tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Arjunsing Mandala Putra. Saksi tersebut memiliki latar belakang sebagai wiraswasta.
Rumah Tenri Angka sebelumnya telah digelar KPK pada Kamis (16/5). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen hingga barang elektronik terkait kasus korupsi yang menjerat SYL.
Nilai TPPU SYL
KPK mengungkap nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil dari TPPU SYL. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
"Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang. Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang terus," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Baca juga: SYL Hadirkan ASN Pemprov Sulsel-Kader NasDem Jadi Saksi Meringankan Hari Ini
Ali mengatakan perkara TPPU SYL ini akan disidangkan secara terpisah. Rincian aset tersebut juga akan dibuka dalam persidangan.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun
"Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," kata dia.
Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Baca juga: Putri SYL Ngaku Terima Rp 30 Juta dari Kementan
Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa memeras anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.
Editor : Redaksi