Hakim Tolak Gugatan PT Best Crusher Sentalindojaya Atas P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza

Reporter : Redaksi
Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum Tergugat. Foto: dok Yudik

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya. Hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu. 

Menanggapi putusan tersebut, Billy Handiwiyanto dari kantor Handiwiyanto Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. 

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Billy menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan oleh penggugat adalah prematur. Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru. 

Dijelaskan Billy, PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center. 

"Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall. Nah untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH," ujar Billy, Sabtu (15/6/2024). 

Pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4 1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6 tahun 1997 tentang rumah susun. 

Dijelaskan Billy,  PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 – Superblok pada tanggal 16 November 2017 dimana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) unit tersebut sejak tahun 2017.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk. dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja);

"Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak tahun 2016," ujar Billy. 

Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum karena pihaknya menangkap adanya dugaan keterangan palsu dalam gugatan yang diajukan pihak PT Best Crusher Sentralindojaya. 

"Kita masih pelajari putusannya, kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," ujar Billy. 

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Perlu diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut yang pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 - Desember 2023 dan Januari 2024 - Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841 sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp. 550.800.000;

Bahwa sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp. 500.000.000;

Bahwa Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum Pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235 ribu.ys 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru