BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Batu menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polres Batu terkait barang bukti kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban berinisial RKWA siswa SMPN meninggal dunia.
" Karena penanganan perkara anak sangat berbeda, kami harus mengambil dari sisi humanis kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga Tahap II pada hari ini akan di periksa oleh Jaksa yang telah kami tunjuk dan inssa Alloh akan ditangani secara hati-hati dan profesional," kata Kajari Batu. Jumat (14/6/2024)
Baca juga: Khamim Tohari: Sekda Terpilih Harus Mampu Bekerja Wujudkan Visi Misi Wali Kota Batu
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH. MH. mengatakan, Karena anak yang berhadapan dengan hukum masih berusia rata-rata di bawah 15 tahun yaitu ada, MI, MA, AS, KA dan KB. Sehingga dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kata Kajari Batu
" Kami disini juga menghadirkan Aditya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Pemkot Batu sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kota Batu yang pada saat di awal perkara ini bergulir Pj. Wali Kota Batu juga hadir langsung saat penyelidikan kepolisian. Yang artinya kita memerlukan satu kerjasama, karena penanganan anak ini tidak hanya bicara tentang korban saja tapi juga mengenai anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Adyotomo
Lebih lanjut, Didik Adyotomo, SH. MH. menjelaskan, dalam hal ini pemerintahan Kota Batu hadir untuk memberikan perlindungan baik terhadap korban mau pun pelaku anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Incinerator 900°C Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara, Kota Batu Perkuat Perang Melawan Narkoba
" Dari sisi penangananya sendiri kita melihat situasi dilapangan bagaimana keadaan pihak keluarga serta kondisi lingkungan sekitar yang mana anak itu berada. Sisi pendekatan kita harus berhati- hati karena anak ini memiliki masa depan yang masih panjang," harapnya
Kajari Batu menyampaikan, setelah ini nanti pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menyiapkan dengan dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang sekitar minggu depan. Pungkasnya
Baca juga: Ketua LSM Alab-Alab Kota Batu Dukung Kejari Usut Tuntas Prahara Dugaan Korupsi Pasar Induk AmongTani
Sementara itu Aditya, menyambut baik sinergitas Kejaksaan Negeri Batu bersama Pemkot Batu dalam penanganan perkara pelaku anak yang berhadapan dengan hukum.
" Kami dari Pemkot Batu ikut berbela sungkawa terhadap korban dan keluarga. Bahwasanya kasus pidana pada anak telah ada undang-undangnya sendiri. Kami dari Pemkot Batu pada saat proses di Pengadilan nanti mereka akan di bawah pembinaan pemerintah daerah dan provinsi," tegasnya. (Ton)
Editor : Redaksi