TANGERANG- Buntut perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, polisi berhasil menangkap 4 tersangka yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku utama dari aksi perampokan ini adalah HK. Ade menyebut, HK sudah merencanakan aksinya 3 minggu sebelumnya.
Baca juga: Maunya Merampok Pakai Senjata Api, Keduluan Ditembak
"Kejadian kan tanggal 8 Juni 2024 ditangkap tanggal 11 Juni 2024. Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya," kata Ade, Kamis, 13 Juni 2024
Baca juga: Polisi Gagalkan Perampokan Bersenjata Api
Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HK sebagai pelaku utama terancam hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau pidana mati.
Baca juga: Sopir Truk Bawa Uang Rp 800 Juta Dirampok, Pelakunya Bawa Senpi
"Terhadap tersangka HK itu diterapkan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," lanjutnya.tom
Editor : Redaksi