Limbah Material Rigid Beton Jalan Nasional di Jombang Diduga Diperjualbelikan untuk Urug Gudang

realita.co
Material bekas rigid beton jalan nasional untuk urugan lahan di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Foto: Arif

JOMBANG (Realita)- Limbah material rigid beton bongkaran jalan raya nasional di Jombang, Jawa Timur, diduga diperjualbelikan untuk urugan di lahan Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo.

Pantauan media ini di lokasi tempat pengurugan lahan, terlihat tiga buah truk pengangkut material limbah rigid beton jalan nasional dengan bak tertutup terpal.

Terlihat juga tumpukan bongkahan limbah bongkaran rigid beton jalan raya Kepalaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang di lahan yang diduga akan dijadikan gudang di desa Tanggungan, Kecamatan Gudo.

Menurut salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan, jika lahan seluas kurang lebih 3,8 hektar itu akan dijadikan area pergudangan.

"Hari ini kayaknya baru mulai proses pengurugannya," tuturnya, Selasa (18/6/2024).

Namun, tanah urug yang digunakan kata pria berusia kurang lebih 40 tahun ini, menggunakan bekas cor jalan nasional yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran.

Limbah bekas cor jalan nasional menurutnya, disinyalir dibeli oleh pelaksana pengurugan lahan yang akan digunakan sebagai area pergudangan tersebut.

”Katanya itu ambil dari jalan nasional itu. Kalau tidak beli ya tidak mungkin. Pastinya beli itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanggungan Muh Qosim mengungkapkan jika limbah bekas cor jalan nasional itu hanya digunakan untuk pengurugan akses menuju proyek.

”Ya itu dikasih limbahnya untuk penimbunan tanah dari pelaksana jalan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/6/2024) sore.

Terlebih lagi, dikatakannya pelaksana proyek jalan nasional itu membutuhkan pembuangan limbah. “Jadi saya tanya, tidak beli tapi dikasih,” ungkapnya.

”Rencananya itu digunakan untuk gudang ada investor,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, untuk material jalan nasional tersebut tetap menjadi kewenangan PPK dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Kalau itu kewenangan dari BBPJN,” katanya.

Hanya saja, memang material tidak boleh diperjual belikan. ”Kalau hanya diberi tidak masalah tidak untuk diperjual belikan. Sama seperti yang di Mojoagung dulu limbah material untuk sana,” tutur Bayu.

Sementara Satker PJN Wilayah IV Kementerian PUPR, Siti Sekar Gondo Arum belum bisa memberikan keterangan. Meski terdengar nada sambung belum ada balasan. Begitu pula melalui pesan singkat belum ada jawaban. (rif)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru