PONOROGO (Realita)- Usai didesak oleh sejumlah tokoh masyarakat Ponorogo terkait mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek bronjong di Kecamatan Sambit dan Sawoo tahun 2016 . Polisi memberi sinyal membuka kembali kasus ini yang diklaim merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Bahkan dalam waktu dekat, pihak Polres Ponorogo akan melakukan gelar perkara kasus ini. Tak hanya itu, bahkan kasus ini kini menjadi atensi Polda Jatim.
Baca juga: Kasus Mangkrak, Ormas Ponorogo Desak Kejari Usut Kasus Bronjong Rp 1,2 Miliar
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana. Ia mengatakan, Polda Jatim melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum ) mengirimkan surat terkait perkembangan penanganan kasus Bronjong. Dimana minggu depan akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut.
" Surat kita terima pagi ini. Jadi semua hasil penyelidikan kami, selalu kami laporkan ke Polda. Nanti kami infokan lagi," ujarnya, Kamis (20/06/2024).
Baca juga: Kembalikan Fungsi Sungai dan Jadi Ikon Baru Kota Palembang
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) Ponorogo Johar Holil, mengapresiasi dibukanya lagi kasus yang sempat mandeg sejak tahun 2017 itu.
" Kami berterima kasih, ada kabar baik kasus ini akan dibuka lagi," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Bronjong Rp 2,6 M Dibuka lagi, Ifan Seventeen Datangi Polres Ponorogo
Halil berharap, usai menjadi atensi Polda, kasus ini bisa menemukan titik terang, dan mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
" Biar jelas siapa tersangkanya. Karena sudah merugikan negara seperti itu," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi