PONOROGO (Realita)- Tak hanya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek Bronjong BPBD Ponorogo tahun 2016. Mangkraknya penanganan kasus ini, juga membuat 2 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Ponorogo juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
Dengan membawa sejumlah bukti, LSM Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) mendatangi Kantor Pos di Jalan Hos Cokroaminoto Kota Ponorogo, untuk melaporkan kasus ini ke dua lembaga tinggi penegak hukum Indonesia tersebut, Kamis (13/06/2024).
Baca Juga: Kasus Mangkrak, Ormas Ponorogo Desak Kejari Usut Kasus Bronjong Rp 1,2 Miliar
Ketua LSM PRC Ponorogo, Johar Halil mengatakan, laporan ke KPK dan Mabes Polri ini untuk mendesak dua lembaga tinggi penegak hukum Indonesia itu, turun tangan mengusut dugaan korupsi pada proyek yang bersumber dari dana APBN yang tiba-tiba dihentikan penanganannya tersebut.
" Kita laporkan agar KPK dan Mabes Polri ikut mengusut kasus ini. Dan kenapa kasus ini hilang begitu saja, padahal sudah ada tersangkanya," ujarnya.
Baca Juga: Kembalikan Fungsi Sungai dan Jadi Ikon Baru Kota Palembang
Halil berharap, KPK dan Mabes Polri menanggapi laporan mereka dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 1,2 miliar itu.
" Agar jelas siapa yang bertanggung jawab. Karena ada kerugian negara akibat kasus ini," harapnya.
Baca Juga: Kasus Bronjong Rp 2,6 M Dibuka lagi, Ifan Seventeen Datangi Polres Ponorogo
Diketahui sebelumnya, 2 Ormas Ponorogo yakni, LSM GMAS dan LSM PRC melaporkan kasus Bronjong BPBD Ponorogo tahun 2016 di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 2,6 miliar. Ini setelah 8 tahun kasus ini mangkrak di Polres Ponorogo. Padahal pada tahun 2017 lalu pada kasus ini telah ditetapkan tersangka, bahkan sejumlah orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). znl
Editor : Redaksi