PONOROGO (Realita)- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek bronjong di Kecamatan Sambit dan Sawoo senilai Rp 1,2 miliar tahun 2016 di Polres Ponorogo, mandeg.
Hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GEMAS) Ponorogo mendatangi kantor Koprs Bayangkara Bumi Reog tersebut.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
Seorang diri, Ketua LSM Gemas Subandi mendatangi kantor Polres di Jalan Bayangkara Kota Ponorogo, untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus yang mandeg sejak 2017 lalu tersebut.
"Kedatangan saya ini, untuk menindaklanjuti surat saya tanggal 12 Juni lalu, untuk menanyakan bagaimana tentang surat saya itu. Saya ingin ada kejelasan perkara Bronjong yang ditangani tahun 2017," ujarnya, Rabu (19/06/2024).
Subandi meminta Polres Ponorogo memberikan kejelasan terkait penanganan kasus ini. Lantaran akibat ngambangnya kasus ini, memunculkan anggapan kasus ini terkesan dimain-mainkan.
Baca Juga: Jadi Atensi Polda Jatim, Polres Ponorogo Buka Lagi Kasus Bronjong Rp 1,2 M
" Harus ada sebuah kejelasan, sementara inikan masih ngambang, mulai 2017 sampai sekarang ini kan masih ngambang. Supaya ada landasan hukumnya yang jelas, jadi tidak dipermainkan sana-sini," harapnya.
Pihaknya mengaku, bila tidak ditanggapi maka ia akan kembali mendatangi Polres terkait hal ini.
" Kita akan tanyakan lagi. Biar jelas," akunya.
Baca Juga: Soal Kasus Bronjong Mangkrak, 2 Ormas Ponorogo Surati KPK dan Mabes Polri
Bandi menambahkan, saat ditemui Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana, pihak Polres masih akan berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait perkembangan kasus ini.
" Surat saya juga sudah dikirim ke Polda Jatim. Pihak Polres masih menunggu perintah dari sana terkait perkembangan kasus ini. Tadi yang Kasat Reskrim katakan ke saya," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi