Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Warga Rp150 Juta dengan Iming-Iming Masuk PPI

MADIUN (Realita) - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun berinisial HA dilaporkan ke Polres Madiun atas dugaan penipuan ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (5/3/2026).

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Madiun juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini kasus tersebut sudah naik tahap sidik,” ujar AKP Agus Sandi Anto Prabowo, Kamis (5/3/2026).

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika korban SP bertemu dengan terlapor HA. Dalam pertemuan tersebut, HA mengaku memiliki tiga kuota khusus untuk memasukkan calon mahasiswa ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.

Terlapor juga mengklaim memiliki kedekatan dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sehingga diyakini mampu meloloskan anak korban masuk ke perguruan tinggi tersebut.

Untuk memuluskan proses tersebut, HA meminta biaya sebesar Rp300 juta kepada korban. Ia meyakinkan korban bahwa uang tersebut merupakan biaya khusus agar anak SP dapat diterima di PPI Madiun.
Karena percaya dengan penjelasan pelaku, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. 

Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta kepada terlapor. Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Rp50 juta diserahkan melalui transfer bank. Rp100 juta diberikan secara tunai (cash).

Setiap penyerahan uang tersebut dibuatkan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran. Bahkan, pada bagian belakang kwitansi tersebut tertulis nama serta tanda tangan Maidi.

Namun, setelah proses penerimaan mahasiswa berlangsung, anak korban ternyata tidak diterima di PPI Madiun seperti yang dijanjikan oleh terlapor.

Merasa telah ditipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun untuk diproses secara hukum.

Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap dugaan penipuan tersebut. Polisi juga tengah mendalami peran terlapor serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Madiun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga kasus tersebut dapat terungkap secara jelas. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru