BEKASI (Realita)- Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 3 (tiga) remaja di bawah umur atas kasus tawuran yang terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Makrik 1 Rt 04 / 25 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
AKBP Muhamad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, bahwa dalam aksi tawuran tersebut, satu korban meninggal dunia dengan inisial NS.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Daftar G, Humas: 44 TKP
Muhammad Firdaus juga merinci, dalam kejadian tersebut berawal ketika korban NS yang sedang nongkrong di TKP sekitar pukul 00:40 WIB kemudian datang 4 (empat) pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
"Para pelaku melakukan pembacokan kepada korban di bagian dada kanan serta paha kanan hingga mengalami luka robek," ujar Muhamad Firdaus kepada media pada Jumat (21/6/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan, beberapa saksi yang melihat kejadian itu kemudian melarikan korban ke klinik terdekat. Karena tidak dapat ditangani kemudian korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi.
"Korban dirujuk ke RSUD Kota Bekasi, di perjalanan korban meninggal dunia," tambahnya.
Baca juga: Dalang di Balik Bentrok Berdarah Ambon vs Palembang, Terkuak!
Sekedar diketahui bahwa pada Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pukul 18.30 Wib, hasil penyelidikan tim gabungan didapat informasi salah satu pelakunya atas nama AF. Setelah diinterogasi pelaku atas nama AF mengakui bahwa ikut serta dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dari keterangan pelaku mengetahui tempat tinggal temannya yang ikut dalam pengeroyokan tersebut," ungkapnya.
Setelah itu tim opsnal Polsek Rawalumbu bersama opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) teman pelaku atas nama MK yang di amankan di rumah nya ber Alamat Cluster Manik Residen Padurenan Mustika Jaya.
Baca juga: Bentrokan Berdarah di Kampung Bunderan, Jakarta Utara, 1 Orang Tewas Bersimbah Darah
Tersangka AF (12) MIS (12) dan MK (15) diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan pelaku inisial R alias Ompong dan R alias Botak diamankan di Polsek Setu.
Sedangkan untuk pelaku lainnya dengan berbagai peran yaitu A Als.DAGUL (DPO) peran nya ikut bonceng sepeda motor, R Als. BULUL (DPO) peran nya melakukan pembacokan menggunakan sajam celurit terhadap korban, F Als. MPEP (DPO) peran nya melakukan pembacokan menggunakan sajam celurit terhadap korban, M (DPO) perannya Joki motor F als MPEP, D (DPO) perannya melakukan pembacokan menggunakan sajam celurit terhadap korban dan R (DPO) perannya Joki D.
Atas perbuatannya, anak sebagai pelaku AF, MIS dan MK diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.tom
Editor : Redaksi