SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Aturan MLT pembiayaan rumah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dalam Pasal 1 Ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan MLT adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (21/6/2024), salah satu program pembiayaan rumah tersebut ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pembiayaan KPR ini bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau. Berikut informasinya:
Kriteria KPR
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Persyaratan Peserta
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Bank penyalur dalam program KPR ini tentunya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Bank yang tergabung dalam Himbara adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Prosedur Pengajuan
1. Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BPJAMSOSTEK
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Ratusan Atlit PSHT Cup Ponorogo 2024
2. Bank penyalur akan melakukan verifikasi awal lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK)
3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJAMSOSTEK
4. Kantor cabang BPJAMSOSTEK akan memeriksa lagi kepesertaan agar sesuai syarat pengajuan KPR
5. BPJAMSOSTEK juga mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur
6. Bank penyalur akan merealisasikan kredit
Sebagai catatan, pengajuan KPR ini hanya berlaku satu kali.nes
Editor : Redaksi