Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 72 Kg di Tangerang

realita.co
Sabu 72 kg dan tersangka yang berhasil diamankan. Foto: Tommy

TANGERANG (Realita)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek rumah kontrakan di daerah Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. Rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu sebanyak 72 kilogram.

“Kita lihat modus para pelaku, Narkoba itu disimpan di suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan ya begini, tidak ada yang menyangka,” ujar Brigjen Pol Hengki selaku Dirnarkoba didampingi langsung Kabid Humas di lokasi, pada Senin malam (1/7/2024).

Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19). Dari kedua pria tersebut yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 kilogram lalu dikembangkan ke daerah Ciledug, Tanggerang dan berhasil ditemukan sabu-sabu sebanyak 72 kilogram di sebuah kontrakan.

“Awal mulanya memang mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” ungkap Hengki.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga bergerak ke rumah kontrakan di Ciledug didapati 72 bungkus teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

“72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” bebernya.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru