Kejagung Sikat Bos Nikel, Korporasi Raksasa PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar!

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) meledak! Skandal korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 akhirnya dibongkar!

Negara rugi Rp401 miliar! Tidak main-main.

Jumat (25/9/2026), Kejagung resmi tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi! Perusahaan tambang raksasa itu diseret ke meja hijau!

Tak cuma korporasi, tiga pejabat juga ikut diciduk!

Mereka adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2017-2019, dan MHI Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2017-2019!

"Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar," tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Modusnya? Dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel buat lolos ekspor, Licik.

Kejagung langsung tancap gas! BS dan MHI dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung! NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2026!

Masih ada satu tersangka lagi yang mangkir dari panggilan penyidik! Bakal diburu!

Para tersangka dijerat pasal berlapis! Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, hingga Pasal 606 KUHP baru!

Kerugian negara Rp401.653.737.469,69 sudah dihitung BPKP per 28 Agustus 2026! Uang haram itu sudah disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Kejagung janji sikat habis mafia nikel! Siapa lagi yang bakal terseret?(Hrd)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru