JAKARTA- Hasyim Asy'ari bersyukur usai dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 3 Juli 2024.
"Saya mengucapkan Alhamdulillah," kata Hasyim dalam konferensi pers.
Baca juga: Pengadu Pertimbangkan Bawa Kasu Asusila Ketua KPU ke Ranah Pidana
Hasyim berterima kasih kepada DKPP, sebab lewat keputusan ini DKPP telah membebaskan dirinya dari beban berat yang diembannya sebagai ketua penyelenggara pemilu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan Saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucapnya.
Hasyim tidak banyak bicara seputar pemecatannya. Ia hanya meminta maaf atas tindakan dan pernyataannya di masa lalu.
"Saya mohon maaf," ungkapnya mengakhiri konferensi pers.
Baca juga: Hasyim Asy’ari Libatkan Vincent Desta demi Merayu Cindra Adisti
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/72024).
DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.
Baca juga: Seminggu usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU, Pengadu Langsung Sakit
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.
Selain itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.mt
Editor : Redaksi