Begini Modus Ketua KPU Merayu Pengadu hingga Terjadi Hubungan Badan di Den Haag, Belanda

realita.co
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Foto: Wikipedia

JAKARTA- Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari yang digelar DKPP pada Rabu (3/7).

Baca juga: Pengadu Pertimbangkan Bawa Kasu Asusila Ketua KPU ke Ranah Pidana

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa awal perkenalan keduanya terjadi di Bali. Kala itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center.

Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu.

"Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Atas penyampaian itu, CAT kemudian menanyakan kontak Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, nomornya ada di grup WA Forkom PPLN Pemilu 2024.

Pada hari yang sama, pukul 23.42 waktu setempat, CAT mengirimkan WA ke Hasyim Asy'ari untuk memperkenalkan diri. Pesan baru respons pukul 00.22 waktu setempat pada 1 Agustus 2023. Hasyim Asy'ari juga menanyakan kesan CAT terhadap pelaksanaan bimtek di Bali, serta menanyakan kapan CAT pulang ke Belanda.

Besoknya, Hasyim Asy'ari mengundang CAT untuk datang ke kantor KPU. CAT sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi pada atasannya di PPLN Den Haag.

Belakangan, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan itu disebut membicarakan tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Hasyim Asy’ari Libatkan Vincent Desta demi Merayu Cindra Adisti

CAT kemudian pulang ke Belanda pada 5 Agustus 2024. Namun, komunikasi intens tetap terjadi.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara pengadu dan teradu masih terjalin dengan intens meskipun pengadu sudah berada di Belanda," kata Ratna Dewi.

Pengakuan CAT, Hasyim Asy'ari kerap merespons setiap dirinya membuat story WA. Bahkan menghubungi setiap hari dengan durasi hingga 1 jam.

"Menurut Pengadu, Teradu aktif menghubungi Pengadu dengan merespons setiap story WhatsApp, mengirimkan pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan WhatsApp yang dalam sehari dapat terjadi sekali atau dua kali dengan durasi 1 hingga 2 jam," ungkap Ratna Dewi.

"Atas keterangan Pengadu tersebut, Teradu tidak membantah adanya komunikasi intens dengan Pengadu," imbuhnya.

Baca juga: Seminggu usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU, Pengadu Langsung Sakit

Dalil itu terkait pengaduan CAT, mengenai perlakuan khusus Hasyim Asy'ari kepadanya. Selain itu, Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada CAT untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.nn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru