Usai Berhubungan Badan, Ketua KPU Diminta Tanggung Jawab Pengadu dengan Bikin Surat Perjanjian Nikah

realita.co
Cindra Aditi Tejakinkin. Foto: X Cindra

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari rupanya sempat menandatangani surat pernyataan yang berisikan perjanjian untuk menikahi Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.

Anggota majelis hukum Rata dewi Petalolo menerangkan, hal itu dilakukan Hasyim lantaran Cindra pernah mendatanginya ke Jakarta untuk maksud menagih janji  dinikahi usai keduanya berhubungan badan atas paksaan Hasyim di Amsterdam, Belanda.

Baca juga: Pengadu Pertimbangkan Bawa Kasu Asusila Ketua KPU ke Ranah Pidana

“Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Tindakan nekat ini, karena korban curiga hanya diberikan janji surga. Atas prasangka itu, korban nekat ke Jakarta untuk menagih ucapan Hasyim. “Akan tetapi, Pengadu tidak mendapatkan kepastian dari Teradu, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji Teradu kepada Pengadu,” ucap dia.

Baca juga: Hasyim Asy’ari Libatkan Vincent Desta demi Merayu Cindra Adisti

Atas fakta-fakta tersebut, Ratna menambahkan, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim.

“Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” jelas Ratna.

Baca juga: Seminggu usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU, Pengadu Langsung Sakit

Korban Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).In

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru