JAKARTA- Kuasa hukum Pengadu dari Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan mengaku masih mempertimbangkan akan mengadukan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ke ranah tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu ia sampaikan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi ke Hasyim lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Baca juga: Hasyim Asy’ari Libatkan Vincent Desta demi Merayu Cindra Adisti
“Kalau pertanyannya pidana atau tidak, itu bukan putusan saya, tapi yang pasti dengan putusan ini one step closer kan sebenarnya ke sana,” ujar perwakilan LKBH FHUI Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Keputusan untuk menjerat Hasyim ke ranah pidana, tutur dia, merupakan kewenangan penuh Pengadu. “Saya harus pertimbangkan juga karena kan yang menjalani bukan kami, tapi pengadu sendiri selaku perempuan ya,” sambung dia.
Meskipun begitu, Aristo dan pengadu mengaku puas terhadap putusan DKPP yang dinilai berani menjatuhkan pemberhentian tetap ke Hasyim.
“Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen, saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi, tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan ketua KPU,” jelas Aristo.
Baca juga: Seminggu usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU, Pengadu Langsung Sakit
Salampessy mengatakan, jika Hasyim terbukti melanggar maka juga bisa dijerat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengingat jabatan yang saat ini diemban.
“Dan juga bisa dikenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan kasus yang dia lakukan tersebut. Kalau di dalam sanksi di TPKS kan juga ada pemberatan, sepertiga hukuman terhadap mereka, termasuk tokoh pejabat publik,” ucap Olivia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca juga: Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Pengadu Cindra Aditi Tejakinkin Ngaku Puas
Hasyim Teken Perjanjian Nikah Bermeterai Usai Hubungan Badan dengan Korban
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadad putusan DKPP tersebut.lah
Editor : Redaksi