JAKARTA - Instrumen Family Office dinilai dapat mendongkrak investasi di Indonesia dengan dengan menarik dana-dana keluarga kaya di dunia. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dana dari keluarga tersebut diperbolehkan parkir di Indonesia.
Menurutnya dana tersebut tidak akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun, pemilik dana harus mau memutar uangnya di Indonesia dengan berinvestasi di sejumlah proyek unggulan.
Baca juga: Soal Pajak Hiburan, Luhut Dukung Pengusaha Lakukan Uji Materiil ke MK
"Mereka tidak dikenakan pajak, tapi dia harus investasi dan investasinya itu yang akan kita pajaki," beber Luhut lewat pernyataan video di akun Instagramnya, @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024).
Sebagai contoh saja, ada keluarga yang menaruh dana US$ 10-30 juta di Indonesia, dana itu tak akan dipajaki. Nah dana itu harus diinvestasikan ke berbagai proyek sebagian dananya.
Baca juga: Haris Azhar dan Fathia Bebas, Luhut: Kami Hargai Proses Hukum
"Dia harus datang kemari misalnya dia taruh duitnya US$ 10 atau 30 juta. Dia harus investasi berapa juta dan kemudian harus memakai orang Indonesia untuk kerja di Family Office tadi. Itu yang kita pajakin," papar Luhut.
"Kalau dia sudah investasi, kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, seaweed, dan macam-macam. Jadi Indonesia itu punya peluang yang besar dan harus diambil peluang ini dan tentu harus menguntungkan Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Luhut Sakit, Dirawat di Singapura
Luhut menyebutkan populasi orang kaya di Asia meningkat pesat selama 5 tahun ke depan. Menurut data dari The Wealth Report, populasi individu super kaya raya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3% selama periode 2023-2028.
Peningkatan jumlah aset finansial dunia yang diinvestasikan di luar negara asal juga diproyeksikan akan terus meningkat. Hal semacam ini lah yang menjadi alasan Luhut mengusulkan adanya Family Office.ik
Editor : Redaksi